Minggu, 17 Oktober 2010

Hak Asasi Manusia & Pendidikan Agama Kristen (1)

PENDAHULUAN

Latar Belakang.
            Bangsa Indonesia sedang memasuki era baru, yang dikenal  sebagai era reformasi.  Era reformasi mempunyai tujuan untuk membentuk suatu Indonesia baru, suatu masyarakat, bangsa dan Negara yang demokratis, adil makmur dan sejahtera dimana masyarakat majemuk di dalamnya dapat hidup berdampingan secara damai.
            Ciri-ciri Masyarakat Indonesia baru tersebut seperti dikatakan oleh Susilo Bambang Yudoyono adalah : “…bangsa yang memiliki nilai, karakter dan jati diri yang baik, yang menggambarkan sebagai bangsa yang (1) bermoral, dengan nilai-nilai keagamaan yang dijunjung tinggi; (2) beradab, dalam arti berbudaya dan berperikemanusiaan;  (3) bersatu,  yang penuh harmoni, toleransi dan persaudaraan; (4) berdaya,  dalam arti berpengetahuan dan berdaya saing; dan (5)  berpartisipasi dan bertanggung-jawab dalam membangun nasib dan masa depan”.
            Penghormatan terhadap HAM merupakan kunci dalam mewujudkan suatu masyarakat yang adil dan makmur serta demokratis.  Oleh karena pentingnya masalah HAM maka Piagam HAM yang mengatur  tentang kebebasan dimana di dalamnya termasuk kebebasan memilih dan berpindah agama telah dikeluarkan oleh PBB sejak 55 tahun yang lalu.  Bangsa Indonesia sebagai salah satu anggota  PBB telah meratifikasinya melalui Undang-Undang RI Nomor: 39 Tahun 1999, sehingga bangsa Indonesia terikat dan berkewajiban untuk melaksanakan semua ketentuan tentang pentingnya menghormati dan menghormati HAM di Indonesia baik di dalam negeri sendiri maupun di kancah pergaulan internasional.
Kendati pun Indonesia baru meratifikasi Piagam PBB tentang HAM tersebut pada tahun 1999,  sebenarnya  UUD 1945 telah mengatur masalah  HAM.  Dalam kehidupan bangsa Indonesia pelanggaran dan pelecehan HAM masih terjadi. Pelanggaran ini dilakukan oleh hamper semua kalangan,  termasuk oleh anggota masyarakat.  Hampir setiap hari kita menemukan berita-berita pelanggaran dan pelecehan  HAM melalui media cetak maupun elektronik.
Pelanggaran dan Pelecehan HAM tersebut disebabkan karena tidak adanya pengetahuan, pemahaman dan kesadaran  tentang HAM dalam kehidupan masyarakat  dan  menonjolnya egoisme individu dan kelompok dalam masyarakat yang cenderung mengabaikan hak-hak orang lain.
Oleh sebab itu maka tugas seluruh potensi bangsa adalah mengupayakan supaya semua pihak menyadari akan pentingnya menghormati dan menegakkan HAM supaya bangsa  Indonesia dapat meraih masa depan yang lebih baik.  Penyadaran pentinganya penghormatan dan penegakkan HAM itu hanya dapat dilakukan melalui proses pendidikan yang terencana, terarah dan terpadu melalui berbagai pendekatan.
Permasalan pokok dalam buku ini adalah bagaimana pendidikan dapat berperan dalam menyadarkan manusia Indonesia untuk menghormati dan menegakkan HAM sebagai jalan mewujudkan masyarakat yang demokratis untuk  menjadi  pilar membangun masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.
Dari  latar belakang  diatas,  pendekatan masalah ditekankan pada peranan gereja dan umat Kristen dalam memberi kontribusi bagi bangsa dan Negara dalam proses pembentukan manusia Indonesia yang mengerti dan sadar akan HAM  dan mampu menghormati serta menegakkan HAM dalam semua aspeknya,  khususnya dalam memelihara keutuhan ciptaan Tuhan.
Penulis mempunyai harapan agar buku ini dapat memberi sumbangan positif bagi upaya penyadaran, pemasyarakatan dan penegakkan HAM di Indonesia,  sehingga masyarakat Indonesia akan menjadi masyarakat yang dihormati oleh seluruh masyarakat internasional karena mampu menghormati dan menegakkan HAM dengan baik.
Semua  data dan fakta dalam buku ini dikumpulkan penulis melalui pengamatan dan bacaan kepustakaan; baik buku maupun majalah dan surat kabar yang banyak mengulas masalah-masalah yang berkaitan dengan HAM di Indonesia.
Materi yang penulis paparkan dalam buku ini adalah :
Buku ini diawali dengan penjelasan mengenai  pengertian HAM,  dasar-dasar  HAM,  materi  HAM  dan pentingnya penghormatan dan penegakkan  HAM.  Kemudian dilanjutkan dengan pengertian PAK, dasar-dasar  PAK,  pelaksana PAK,  peranan Roh Kudus dalam PAK,  Komponen PAK dan PAK di sekolah.
Pada bagian selanjutnya diulas mengenai HAM sebagai materi PAK,  penegakkan HAM sebagai tujuan PAK serta pendekatan dan metode PAK.
Dalam bab ini disajikan fakta-fakta mengenai pelaksanaan HAM di Indonesia, baik pada era Orde Baru maupun pada Era Reformasi sekarang ini.  Fakta-fakta ini  berkaitan dengan adanya pelanggaran HAM dan upaya penegakkan HAM di Indonesia.   Sebagai upaya  penghormatan dan penegakkan HAM kita lihat peranan pendidikan  pada umumnya dan pendidikan agama Kristen khususnya dalam penyadaran HAM.
Dalam bab tersendiri diungkapkan akibat-akibat pelanggaran HAM dan upaya pemasyarakat dan penegakkan HAM di Indonesia.  Disini kita melihat akibat-akibat pelanggaran dan pelecehan HAM terhadap kehidupan politik,  pertahanan dan keamanan,  terhadap tertib hokum,  terhadap stabilitas ekonomi, terhadap kehidupan social budaya dan terhadap kerukunan hidup antar umat beragama.  Buku ini juga mengungkapkan penyebab pelanggaran dan pelecehan terhadap HAM,  seperti kurangnya kesadaran akan penghormatan terhadap HAM di Indonesia.






MORAL KEPEMIMPINAN SEBAGAI LANDASAN UTAMA MENUJU GOOD GOVERNANCE (1)


BANGSA SEDANG MENGHADAPI TANTANGAN
(Bagian Pertama Dari 3 Tulisan)

Oleh : Pdt. Drs Siprento M Lusa, MTh, MM, DTh.
Staf Direktorat Pembinaan Kesadaran Bela Negara Dephan RI

A.        Bangsa Indonesia sedang menghadapi tantangan yang harus diatasi.  Tantangan tersebut berpotensi menjadi kendala pembangunan bangsa,  yang pada akhirnya cita-cita nasional tidak dapat diwujudkan. Tantangan-tantangan itu juga akan berdampak buruk terhadap ketahanan nasional dan pertahanan negara, yang diidentifikasikan antara lain  :

1.      Keadaan bangsa Indonesia sebagai negara berkembang, dimana tingkat kesejahteraan, lapangan kerja, mutu dan sarana pendidikan, mutu dan sarana kesehatan serta infrastruktur lainnya yang masih perlu peningkatan.
2.      Banyaknya hutang Luar Negeri serta masih kurangnya investasi serta pembiayaan pembangunan di satu pihak, dan maraknya KKN yang merongrong  jalannya pembangunan.
3.      Proses pemulihan dan reformasi yang masih belum selesai,  serta reformasi yang boleh dikatakan berjalan kebablasan.
4.      Dampak dari upaya demokratisasi,  yang sebenarnya untuk memberikan hak dan kewajiban secara seimbang bagi seluruh rakyat tetapi justru berjalan seolah-olah demokrasi memberikan kebebasan tanpa tanggung jawab.
5.      Dampak Globalisasi dan persaingan-persaingan regional dan internasional, yang memberikan sekaligus dampak negatif yang harus diwaspadai.

B.        Untuk mewujudkan tujuan dan cita-cita nasional,  dimana indikatornya  dihapuskankannya berbagai tantangan tersebut diatas, maka pembangunan nasional harus dilaksanakan lebih terencana, terarah, terpadu dan berkelanjutan.  Hanya dengan  pembangunan nasional  dilanjutkan secara terencana,  terarah, terpadu dan berkelanjutan, dapat terwujud  peningkatan Ketahanan Nasional,  tercapainya Tujuan Nasional,  dimana seluruh masyarakat Indonesia dapat menikmati kehidupan yang lebih baik.

C.    Keberhasilan pembangunan nasional tidak mungkin dapat diwujudkan tanpa adanya Good Governance,  yaitu kepemerintahan yang baik. Seiring dengan perkembangan dan perubahan pola pikir di dalam berbagai bidang kehidupan,  terminologi  Governance lebih sesuai dengan perkembangan zaman ketimbang istilah Government. Pengertian governance yang diartikan kepemerintahan  lebih mengacu pada kegiatan dan cara bagaimana memerintah.  Dalam konsep ini kewenangan, tugas dan tanggung jawab mengurus negara dan mewujudkan aspirasi rakyat menjadi tugas segenap komponen bangsa, dimana pemerintah atau eksekutif melaksanakan pengarahan-pengarahan dan dunia usaha, swasta dan masyarakat diberikan peranan dan kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan nasional. Dengan demikian Good Governance, yaitu kepemerintahan yang baik,  dimana kegiatan dan cara memerintah dilaksanakan secara baik,  transparan dan
akuntabel merupakan prasyarat mutlak dalam keberhasilan pembangunan nasional.
Untuk menjamin terwujudnya Good Governace, telah ditetapkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari  Korupsi,  Kolusi  dan  Nepotisme (KKN).  Dalam mewujudkan Good Governance diperlukan Kepemimpinan yang
mempunyai  watak, ciri, gaya, sifat, prinsip, teknik dan azas kepemimpinan agar mempunyai efektifitas dalam mempengaruhi, mengajak dan menggerakkan orang lain untuk melakukan kegiatan, menerapkan cara dan menjalankan kepemerintahan yang bersih dan bebas KKN. 

D.     Prasyarat penting  mewujudkan Kepemimpinan yang kuat dan efektif adalah Moral Kepemimpinan.  Moral berkaitan dengan baik atau tidak baiknya suatu tindakan, sikap  dan tingkah laku  seorang manusia, serta tindakan, sikap dan tingkah laku tersebut dapat diterima oleh semua orang sebagai suatu yang baik dan bermanfaat bagi kehidupan bersama.  Moral Kepemimpinan adalah baik buruknya tindakan, sikap dan tingkah laku manusia yang menjalankan kepemimpinan.  Oleh sebab itu seseorang yang ingin menjadi Pemimpin yang baik dan berhasil harus memiliki Moral Kepemimpinan. Dengan demikian  Moral Kepemimpinan juga menjadi salah satu penentu  atau prasyarat Kualitas seorang Pemimpin agar berhasil dalam menggerakkan pembangunan di segala bidang kehidupan.
Pada masa sekarang kita masih menunggu hadirnya Pemimpin dan Kepemimpinan yang memiliki moral  yang benar-benar mampu mewujudkan Good Governance agar terwujud Clean Government, yang dapat menggerakkan roda pembangunan yang pada akhirnya tercapai tujuan nasional.   
Dalam kehidupan bangsa sekarang, yang menjadi permasalahan adalah apa dan bagaimana moral kepemimpinan yang semestinya,  agar dapat menjadi landasan utama mewujudkan Good Governance.







Kamis, 07 Oktober 2010

Salam Perkenalan

Salam Perkenalan! Ini merupakan blog saya untuk berbagi diantara kita! Semoga bermanfaat! Terimakasih!!